Pemekaran Dua Kecamatan di Kukar Memenuhi Syarat Administratif

img

TENGGARONG- Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Kukar Sopan Sopian menyinggung persoalan tapal batas yang masih belum jelas di Kukar, akan jadi persoalan saat pemekaran kecamatan di Kukar.


"Diharapkan kepada Pemkab Kukar, untuk memperhatikan tapal batas antar desa dan kecamatan, dalam rangkaian persiapan pembentukan kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat," jelas Sopan, saat Sidang Paripurna ke 12 DPRD Kukar, Senin(04/11/2019) sore.


Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kukar Miftahul Jannah mengatakan, berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemda, dan PP No.16/2018 tentang Kecamatan, bahwa pembentukan kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat sudah memenuhi persyaratan administratif, historis dan fakta dilapangan demi kesejahteraan rakyat, sudah sesuai dengan Regulasi yang mendukung pembentukan kecamatan.


"Sudah dilakukan penelitian oleh Balitbangda, bahwa layak dibentuk kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat. Kami menyarankan pemkab perlu lakukan konsultasi publik terkait itu," ujarnya.


Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, landasan pembentukan kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat sudah memenuhi syarat administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misi pemerintah daerah sudah sangat jelas menjalankan pemerataan keadilan setiap wilayah.


"Subtansi pemekaran kecamatan, pemetaan wilayah sehingga mendekati pelayanan publik antar desa, serta memudahkan meningkatkan koordinasi antar pemerintah kecamatan dengan desa," papar Edi.(and/poskotakaltimnews.com)